Senin, 13 Januari 2014

Surat Dinas

Pengertian Surat Dinas

     Surat dinas adalah naskah/sekumpulan naskah dalam bentuk tertentu yang digunakan sebagai sarana komunikasi kedinasan yang terkait.

Tata urutan Surat Dinas :

  1. Kepala surat
  2. Nomor
  3. Tanggal
  4. Lampiran
  5. Perihal
  6. Alamat
  7. Salam pembuka
  8. Isi
  9. Salam penutup
  10. Nama jabatan
  11. Tanda tangan
  12. Nama jelas
  13. Tembusan
  14. Lampiran surat/inisial
Ciri-ciri Surat Dinas :
  1. Menggunakan kop surat dari instansi atau lembaga yang bersangkutan
  2. Menggunakan nomor surat, lampiran, dan perihal
  3. Menggunakan salam pembuka dan penutup yang baku
  4. Menggunakan bahasa yang baku atau ragam resmi
  5. Menggunakan cap atau stempel instansi atau tempat pembuat surat
  6. Menggunakan format tertentu
  7. Dikeluarkan oleh instansi/pemerintah/swasta
  8. Berisi kepentingan kedinasan
Macam-macam Surat Dinas :
  1. Surat undangan rapat dinas
  2. Surat permohonan
  3. Surat pemberian tugas
  4. Surat Pemanggilan
  5. Surat Pengumuman
Contoh Surat Dinas :




Fungsi Surat Dinas :
  1. Sebagai sarana komunikasi kedinasan
  2. Memberikan informasi
  3. Dokumen bukti tertulis
  4. Alat pengingat yang fungsinya berkaitan dengan arsip
  5. Bukti sejarah
Tata Cara Pembuatan Naskah Surat Dinas :
  1. Menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar
  2. Bila menggunakan bahasa asing sebaiknya tuliskan terlebih dahulu menggunakan bahasa indonesia
  3. Penulisan surat dilakukan secara berimbang/simetris berturut-turut secara vertikal




Tidak ada komentar:

Posting Komentar