Minggu, 12 Januari 2014

Kearsipan

Pengertian arsip menurut UU no.7 tahun 1971 adalah :
  1. Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh lembaga-lembaga negara dan badan-badan pemerintah dalam bentuk corak apa pun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintah.
  2. Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh badan swasta atau perorangn dalam bentuk corak apa pun, baik tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
Pengertian arsip menurut Ensiklopedi Administrasi adalah :
  1. Segenap warkat dari suatu organisasi kenegaraan atau badan swasta yang diadakan dalam penyelenggaraan kegiatan organisasi tersebut, yang dipandang berharga untuk disimpan secara permanen bagi suatu keperluan
  2. Suatu instansi atau tempat dari warkat-warkat suatu organisasi yang disimpan secara tertib.
Pengertian arsip menurut UU tahun 2009 yaitu "Arsip adalah rekaman kegiatan/peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai perkembangan teknologi"

KEARSIPAN adalah proses kegiatan pengelolaan arsip. ARSIPARIS adalah orang yang melakukan kearsipan.

Syarat arsip :
  1. Kumpulan warkat
  2. Disimpan menurut sistem tertentu
  3. Mempunyai nilai guna
  4. Dapat ditemukan kembali dengan cepat
Nilai guna arsip menurut Vernoon B. Santen :
  1. Administrasi Value (formulir)
  2. Legal Value (akta jual beli tanah)
  3. Fiscal Value (cek)
  4. Research Value (buku, skripsi)
  5. Educational Value (rapor, ijazah)
  6. Documentary Value (naskah perjanjian)
Peranan Arsip :
  1. Bukti tertulis
  2. Sumber informasi
  3. Sumber dokumentasi
  4. Gambaran peristiwa masa lalu
Sistem penyimpanan arsip :
  1. Sistem Abjad (contoh : di puskesmas/klinik)
  2. Sistem Nomer (contoh : di pos giro/TELKOM/polisi)
  3. Sistem Pokok Soal (contoh : berdasarkan divisi)
  4. Sistem Tanggal (contoh : penyimpanan ijazah)
  5. Sistem Wilayah (contoh : perusahaan yang memiliki cabang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar